Sukoharjo, [2 Desember 2025] – Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sukoharjo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo hari ini resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang rapat wakil bupati sukoharjo. Penandatanganan ini menandai dimulainya kolaborasi strategis antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan pengawasan partisipatif, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kakak Eko Sapto Purnomo, SE. selaku Ketua Kwarcab Sukoharjo dan Rochmad Basuki, S.E., M.H., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Pemanfaatan Potensi Pramuka dalam Demokrasi
Ketua Kwarcab Sukoharjo, Kak Sapto menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud nyata komitmen Gerakan Pramuka untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa, salah satunya melalui penguatan demokrasi yang berintegritas.

“Gerakan Pramuka memiliki anggota yang tersebar luas, mulai dari Siaga hingga Pandega, yang menjunjung tinggi nilai-nilai Dasa Dharma, termasuk nilai Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia, serta Patriot yang Sopan dan Kesatria. Potensi ini sangat besar untuk dikerahkan sebagai agen sosialisasi dan pengawasan partisipatif Pemilu. Kami siap mendukung Bawaslu dalam menanamkan kesadaran akan pentingnya Pemilu yang jujur dan adil,” ujar Kak Sapto.
Mewujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Kak Rochmad, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, keterlibatan Pramuka, terutama anggota Pramuka Penegak dan Pandega, akan memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi mengenai pengawasan Pemilu hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Tugas pengawasan Pemilu adalah tugas bersama. Melalui MoU ini, kami akan bersinergi dalam kegiatan sosialisasi anti money politics (politik uang), anti SARA, dan anti hoaks. Pramuka, yang merupakan organisasi kepemudaan besar dengan semangat kesukarelawanan, menjadi mitra strategis kami dalam mencetak pengawas Pemilu yang berkarakter dan berintegritas,” jelas Kak Rochmad.

Lingkup Kerja Sama
Beberapa poin utama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini meliputi:
Pendidikan Politik dan Demokrasi dalam Pemilu dan Pemilihan untuk Penegak dan Pandega di wilayah Kabupaten Sukoharjo;
Pendidikan Pemilih dan Pengawas Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan untuk Penegak dan Pandega di wilayah Kabupaten Sukoharjo;
Kegiatan Pendidikan Demokrasi dan Pembinaan keorganisasian dan manajemen kepemudaan bidang Kepramukaan melalui SAKA ADHYASTA PEMILU di Kabupaten Sukoharjo; dan
Kegiatan bersama lain yang dapat meningkatkan implementasi progam kerja di Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo baik maupun melibatkan pihak lainnya secara bersama-sama.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pemilu yang lebih bersih, jujur, dan berintegritas di Kabupaten Sukoharjo, serta menjadikan Pramuka sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila.











